Samarinda, Kaltimetam.id – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur terus berkembang. Setelah sebelumnya menetapkan sejumlah pihak dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan CV ABI, tim penyidik kini kembali menetapkan satu tersangka baru yang diduga memiliki peran penting dalam rangkaian aktivitas pertambangan yang menyebabkan kerugian negara.
Tersangka terbaru tersebut berinisial AW, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Teknik Pertambangan (KTT) pada CV ABI. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat yang bersangkutan dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas penjualan batu bara.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (9/6/2026) setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap berbagai dokumen maupun keterangan saksi yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
“Tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Berdasarkan alat bukti tersebut, AW ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Menurut dia, tersangka diduga terlibat dalam praktik penjualan batu bara yang tidak berasal dari wilayah izin usaha pertambangan milik CV ABI. Aktivitas tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak 2021 hingga 2024.
Penyidik menduga batu bara yang diperdagangkan tersebut berasal dari luar area tambang resmi perusahaan, namun tetap dijual menggunakan identitas atau fasilitas yang berkaitan dengan CV ABI. Praktik itulah yang saat ini menjadi fokus pendalaman penyidik karena diduga menimbulkan kerugian bagi negara.
“AW selaku Kepala Teknik Pertambangan diduga terlibat dalam penjualan batu bara yang bukan berasal dari area tambang CV ABI sejak tahun 2021 hingga tahun 2024 sehingga mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AW langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.
Danang menjelaskan, penyidik memutuskan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 Juni 2026. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus untuk memastikan proses hukum dapat berjalan secara efektif.
Menurutnya, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar dilakukannya penahanan terhadap tersangka. Selain ancaman pidana yang melebihi lima tahun penjara, penyidik juga mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan jenis rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda,” jelasnya.
Penahanan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 100 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dalam struktur perusahaan pertambangan, Kepala Teknik Pertambangan memiliki posisi yang sangat penting karena bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan teknis operasional tambang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan tersebut juga berkaitan erat dengan pengawasan aktivitas produksi, keselamatan kerja, hingga kepatuhan terhadap aspek teknis pertambangan.
Karena itu, keterlibatan seorang KTT dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas produksi maupun penjualan batu bara menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian serius penyidik.
Meski demikian, Kejati Kaltim belum membeberkan secara rinci bagaimana konstruksi perkara maupun bentuk keterlibatan tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut. Penyidik masih terus mendalami berbagai dokumen serta aliran aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik penjualan batu bara yang sedang diselidiki.
Untuk dakwaan primair, penyidik menerapkan Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, pada dakwaan subsidair, tersangka dijerat Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
