Samarinda, Kaltimetam.id – Polemik seputar Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur kembali mengemuka. Kali ini, sorotan tidak hanya berhenti pada komposisi keanggotaan, tetapi juga menyasar aspek efektivitas kerja tim yang dinilai berpotensi tidak maksimal.
Isu ini mencuat setelah adanya temuan bahwa sejumlah anggota tim ahli tidak berdomisili di Kalimantan Timur. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak langsung terhadap kecepatan dan ketepatan dalam merespons persoalan daerah.
“Dari penelusuran kami, ada sekitar 15 orang yang berdomisili di luar Kalimantan Timur,” ungkap Dyah Lestari, Kamis (11/6/2026).
Tim Advokat Samarinda menyebut, setidaknya 15 anggota TAGUPP diketahui tersebar di berbagai kota besar di luar daerah, seperti Jakarta, Depok, Tangerang, Bandung, Yogyakarta, Bogor hingga Makassar. Temuan ini kemudian dijadikan salah satu dasar dalam gugatan terhadap Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026.
Menurut mereka, persoalan ini tidak bisa dipandang sebatas administratif atau tempat tinggal semata. Lebih jauh, hal tersebut berkaitan erat dengan fungsi utama tim ahli sebagai pemberi pertimbangan strategis bagi kepala daerah.
Dalam praktiknya, tim ahli dituntut mampu bergerak cepat, memahami dinamika lokal secara utuh, serta hadir dalam proses pengambilan keputusan. Ketika sebagian anggota berada di luar wilayah, muncul kekhawatiran adanya hambatan dalam koordinasi hingga penyerapan realitas lapangan.
Kondisi geografis yang berjauhan dinilai berpotensi memperlambat komunikasi dan mengurangi kedalaman analisis terhadap persoalan di daerah. Hal ini menjadi krusial, mengingat peran TAGUPP sangat strategis dalam mendukung arah kebijakan pembangunan.
Anggota Tim Advokat Samarinda, Dyah Lestari, menilai kondisi ini perlu menjadi perhatian serius. Ia membandingkan dengan pola kerja tim ahli di DPRD yang umumnya hadir langsung dalam setiap rapat untuk memberikan masukan secara konkret dan terukur.
“Kalau tim ahli itu berada di luar daerah, bagaimana teknis kerjanya? Apakah bisa maksimal atau tidak, itu yang jadi pertanyaan,” ujarnya.
Ia menekankan, keterlibatan langsung menjadi kunci dalam menghasilkan rekomendasi yang berkualitas. Tanpa kehadiran fisik dan interaksi intens, fungsi strategis tim ahli dikhawatirkan tidak berjalan optimal.
Di sisi lain, polemik ini juga memunculkan pertanyaan mengenai prioritas pemanfaatan sumber daya lokal. Dengan banyaknya tenaga ahli di Kalimantan Timur, penunjukan anggota dari luar daerah dinilai perlu memiliki dasar yang kuat dan transparan.
Meski demikian, Dyah menegaskan bahwa data yang disampaikan masih akan diuji dalam proses hukum yang berjalan. Ia juga membuka ruang bagi pemerintah provinsi untuk memberikan klarifikasi terhadap temuan tersebut.
“Ini berdasarkan penelusuran kami ya, dan itu kalau memang mau disanggah oleh pemerintah ya silahkan, pemerintah menunjukkan bukti-buktinya pada waktu di persidangan,” tutupnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







