DPRD Kaltim Bentuk Empat Pansus Penting untuk Sinergi Agenda 2026

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat paripurna ke-7 di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim. (Foto: Ica/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat paripurna ke-7 di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, pada Kamis (14/11/2024). Rapat ini merupakan agenda pembentukan empat panitia khusus (pansus) untuk mendukung perencanaan dan pengawasan kegiatan di Kaltim.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, mengesahkan pembentukan empat pansus, yaitu, Pansus Pembahasan Rencana Kerja DPRD Kaltim Tahun 2026, Pansus Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim Tahun 2026, Pansus Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim, serta Pansus Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Kaltim.

Ananda menyatakan bahwa pembentukan pansus-pansus ini menjadi sangat penting untuk memastikan agenda DPRD dapat sejalan dengan agenda Pemerintah Provinsi Kaltim.

Menurutnya, waktu yang tersisa hingga akhir tahun perlu dimanfaatkan untuk menyiapkan pembahasan-pembahasan yang akan menjadi dasar bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun mendatang.

“Pembahasan awal RKPD akan segera dimulai, sehingga peran pansus-pansus ini diperlukan agar komunikasi dan penyesuaian antara DPRD dan Pemprov Kaltim dapat berjalan lebih efektif,” ujar Ananda.

Selain itu, pembentukan pansus juga didasarkan pada hasil reses yang telah dilakukan oleh seluruh anggota DPRD Kaltim di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Reses ini menjadi kesempatan bagi para anggota dewan untuk mendengar aspirasi masyarakat secara langsung, yang kemudian harus disampaikan kepada pemerintah.

Ananda menambahkan bahwa dengan adanya pansus yang terfokus pada kode etik dan tata beracara, serta pedoman pengusulan pokok-pokok pikiran, harapannya, aspirasi masyarakat dapat tersalurkan dengan tepat melalui jalur resmi dan sesuai prosedur.

“Pembentukan pansus ini juga menjadi bentuk tanggung jawab DPRD dalam menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan,” tuturnya.

Dengan adanya pansus, aspirasi yang diperoleh dari masyarakat selama masa reses dapat segera dibahas dan ditindaklanjuti bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta perangkat daerah terkait, sehingga setiap usulan bisa mendapatkan perhatian dan dukungan anggaran yang memadai.

Langkah ini diharapkan akan memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemprov Kaltim, serta mengoptimalkan upaya pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kaltim. (Adv/DPRDKaltim/ICA)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id