Dinsos Kaltim Tegaskan Penempelan Stiker Bukan Kebijakan Provinsi

Kepala Dinsos Kaltim, Andi Muhammad Ishak. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Di tengah maraknya perbincangan publik mengenai mekanisme penyaluran bantuan sosial (Bansos), Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya menjaga martabat penerima bantuan serta memastikan akurasi data penerima manfaat.

Kepala Dinsos Kaltim, Andi Muhammad Ishak, mengatakan pemerintah provinsi tidak pernah menerapkan sistem penandaan rumah atau penempelan stiker bagi keluarga penerima Bansos. Ia menilai, pendekatan semacam itu justru berisiko menimbulkan stigma sosial di masyarakat.

“Sampai saat ini, baik secara nasional maupun provinsi, tidak ada agenda penempelan stiker penerima Bansos. Kalau pun ada, itu merupakan kebijakan dari kabupaten atau kota,” tegasnya, Selasa (11/11/2025).

Menurut Andi, setiap kebijakan sosial perlu mempertimbangkan dampak psikologis dan sosial bagi masyarakat penerima.

Labelisasi terhadap keluarga miskin, meski dimaksudkan untuk transparansi, berpotensi menimbulkan rasa malu, diskriminasi, bahkan konflik sosial di lingkungan mereka.

“Ada dampak psikologis, ada dampak politik, dan bisa menimbulkan potensi masalah sosial lainnya. Semua itu harus dipertimbangkan sebelum diputuskan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan apapun yang diambil sebaiknya berorientasi pada pemberdayaan, bukan penandaan, agar masyarakat yang menerima bantuan tetap memiliki rasa percaya diri dan tidak merasa terpinggirkan.

Andi menegaskan, Dinsos Provinsi tidak memiliki kewenangan langsung dalam penerapan teknis kebijakan di lapangan, karena pelaksana program Bansos berada di bawah pemerintah kabupaten dan kota.

“Instruksi dari pusat belum ada. Kalau ada kebijakan seperti itu mau dilaksanakan, itu lebih merupakan ranah kabupaten/kota,” katanya.

Fokus utama Dinsos Provinsi, lanjutnya, adalah menjaga akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data tersebut menjadi acuan utama dalam penyaluran seluruh program bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Updating data masih lambat. Verifikasi tetap berjalan. Kalau penerima yang diverifikasi ternyata sudah tidak layak, mereka akan dikeluarkan dari desil 1–5,” ujarnya.

Proses verifikasi data dilakukan secara berjenjang agar penyaluran bantuan lebih efisien dan tepat sasaran.

Penetapan perubahan status penerima dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui sistem pembagian desil, yaitu kategori yang menggambarkan 10 persen kelompok penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Andi menekankan bahwa penyaluran bantuan hanya akan efektif jika intervensinya tepat sasaran.

“Intervensi harus tepat penerima supaya efektif mengangkat mereka keluar dari kondisi miskin,” katanya.

Seiring dengan proses validasi data, Dinsos Kaltim tetap melaksanakan berbagai program nasional untuk mempercepat pengentasan kemiskinan. Program tersebut antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta bantuan khusus bagi warga kategori desil 1–5. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id