Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota Samarinda mulai menyoroti potensi kerugian daerah dari tidak optimalnya pemanfaatan aset berupa lahan seluas 30 hektare di Kecamatan Palaran. Sejak kerja sama berakhir pada Oktober 2022, lahan tersebut tidak lagi memberikan kontribusi ke kas daerah.
Padahal, aset yang berada di Kelurahan Handil Bakti dan Bantuas itu sebelumnya dikelola melalui skema kerja sama dengan PT Nuansa Cipta Coal Investment (PT NCI) sejak 2013. Perjanjian tersebut telah mengalami dua kali perpanjangan sebelum akhirnya berakhir pada 10 Oktober 2022.
Alih-alih kembali dikelola secara tertib, Pemkot justru menemukan indikasi bahwa lahan tersebut masih dimanfaatkan. Aktivitas itu diduga berlangsung tanpa dasar hukum yang jelas dan bahkan melibatkan lebih dari satu pihak.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, mengingat tidak ada pemasukan yang diterima pemerintah meski lahan diduga tetap produktif dimanfaatkan.
“Sejak perjanjian berakhir, tidak ada lagi pemasukan ke pemerintah kota. Padahal ada indikasi lahan itu masih digunakan,” kata Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Selain kehilangan potensi pendapatan, persoalan ini juga mengarah pada dugaan pelanggaran lain. Pemkot mencatat adanya indikasi wanprestasi hingga pemanfaatan aset tanpa hak, termasuk kemungkinan lahan tersebut digunakan atau dialihkan kepada pihak lain di luar perjanjian resmi.
Temuan di lapangan juga menunjukkan adanya perubahan kondisi fisik lahan. Area yang semula hanya diperjanjikan sekitar 1,8 hektare, kini mengalami kerusakan lebih luas, bahkan ditemukan lubang tambang atau void.
“Yang diperjanjikan hanya 1,8 hektare, tapi kondisi di lapangan sudah berubah dan ada kerusakan,” ujar Andi Harun.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas di lokasi tidak lagi sesuai dengan kesepakatan awal, sekaligus membuka potensi kerugian tambahan dari sisi kerusakan aset daerah.
Upaya pengamanan sebenarnya pernah dilakukan pada 2022 melalui penyegelan lokasi dan pengamanan barang bukti. Namun langkah tersebut tidak bertahan lama setelah ditemukan adanya perusakan fasilitas serta hilangnya barang bukti di lokasi.
Situasi ini membuat Pemkot menyadari keterbatasan kewenangan dalam menangani persoalan yang sudah bersinggungan dengan aspek hukum. Oleh karena itu, pemerintah menggandeng Kejaksaan Negeri Samarinda untuk mendalami lebih lanjut.
Koordinasi tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemanfaatan aset daerah. Pemkot berharap ke depan kerja sama serupa dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih terukur dan tidak menyisakan persoalan hukum.
Hingga kini, besaran potensi kerugian belum dapat dipastikan. Pemerintah memilih menunggu hasil penelusuran lebih lanjut dari aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Haedar, menyatakan pihaknya akan mengkaji seluruh informasi yang diterima dan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Ini terkait aset daerah, tentu akan kami pelajari agar ke depan bisa dioptimalkan untuk pemasukan daerah,” tandasnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
